Isu perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) PTPN IV di kebun kayu Aro kabupaten Kerinci yang akan berakhir pada tahun 2027 kembali menarik perhatian dan menjadi sorotan publik. Dimana terjadi desakan fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kerinci dan aktivis masyarakat yang menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya tentang izin perusahaan perkebunan, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi daerah, keberlanjutan sosial, bahkan sampe dasar masyarakat.
Seperti dari beberapa artikel yang sudah publish ada beberapa hal yang tersangkut dalam kasus ini, yaitu sosial dan pembangunan desa. hak guna usaha (HGU) yang terlalu panjang menjadi penghambat sebanyak 11 desa dengan sekitar kurang lebih12 ribu jiwa yang selama ini mengalami kesulitan dalam membangun infrastruktur serta fasilitas dasar dikarenakan tanah yang tidak jelas. Apabila lahan dibebaskan maka desa-desa tersebut dapat melakukan pembangunan seluas-luasnya. Hal ini bukan sekedar pembebasan lahan, melainkan mengenai keadilan sosial bagi masyarakat yang sudah lama diinginkan sebelum Indonesia merdeka.
Ada juga keadilan agraria. Dengan adanya HGU sejak tahun 1923 masyarakat mencerminkan bahwa warisan kolonialisme masih membelenggu ruang hidup rakyat. Apabila pemerintah daerah terus memperpanjang izin HGU maka hal ini sama saja tidak menegakkan keadilan struktural. Tetapi sebaliknya jika dikembalikan kepada masyarakat melalui metode yang adil, transparan selain dampak ekonomi kebijakan ini juga akan memperkuat legitimasi pemerintah sebagai pelindung dimata masyarakat.
Keputusan dalam perpanjang HGU PTPN IV ini tidak boleh hanya dianggap sebagai teknis perkebunan semata, tetapi juga harus di pertimbangkan juga keadilan ekonomi dan sosialnya. Pemerintah kabupaten Kerinci dan pemerintah pusat harus berani dalam mengambil keputusan dan langkah yang strategis untuk penolakan perpanjangan HGU, mengembalikan lahan ke masyarakat, juga membangun sistem BUMD atau koperasi rakyat untuk menjadikan Kerinci menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakatnya bukan hanya sekedar keuntungan sepihak bagi perusahaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”