18 November 2025 – Bengkulu – Warga binaan Rutan Kelas IIB Bengkulu mengikuti program Pendidikan Moralitas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) secara virtual bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia, Selasa (18/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembinaan kepribadian, khususnya dalam aspek karakter dan budi pekerti, bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi menyampaikan bahwa pembinaan moralitas memiliki peran penting dalam membentuk karakter warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. Menurutnya, pendidikan moral tidak hanya membawa perubahan perilaku, tetapi juga membantu peserta memahami makna kehidupan yang lebih luas. “Tujuan utama pembinaan ini adalah membentuk kembali cara berpikir warga binaan agar lebih positif, bertanggung jawab, dan siap menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipandu oleh para fasilitator profesional dari Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia. Dalam penyampaiannya, para fasilitator mengajak peserta menggali kembali nilai-nilai inti seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kerja sama, serta kepedulian terhadap sesama. Selain materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan refleksi diri yang membuat para peserta lebih aktif dalam memahami makna perubahan perilaku.
Program kerja sama antara Ditjen PAS dan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia ini telah diterapkan di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Program ini dinilai efektif dalam menekan angka residivisme karena berfokus pada pembentukan karakter mendasar, bukan semata-mata penegakan aturan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































