Pangandaran, siaran-berita.com – Kecelakaan laut terjadi di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (25/12/2025) pagi. Seorang wisatawan dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di sekitar bangkai Kapal MV Viking, salah satu lokasi yang kerap menjadi tujuan wisata bahari.
Korban diketahui bernama Hasim Zafari (20), wisatawan asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa nahas tersebut terjadi saat aktivitas wisata bahari tengah berlangsung di perairan sekitar bangkai kapal.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya wisatawan tenggelam saat jajaran Polres Pangandaran bersama Forkopimda sedang melaksanakan patroli pengamanan kawasan wisata.
“Informasi masuk ke pos kami, bahwa ada satu wisatawan yang tenggelam di sekitar bangkai Kapal Viking,” ujar AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban menuju area bangkai Kapal MV Viking menggunakan perahu pesiar. Perahu sempat berputar di sekitar lokasi sebelum korban mendekati bangkai kapal. Pemilik perahu telah mengingatkan korban agar tidak menaiki bangkai kapal karena berisiko membahayakan keselamatan.
“Namun korban tetap naik ke atas bangkai Kapal Viking. Setelah itu, korban melompat ke laut dari atas kapal dan tidak muncul kembali ke permukaan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan informasi piket Polres Pangandaran, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban berenang di sekitar bangkai Kapal MV Viking. Diduga korban tidak menyadari kedalaman perairan di sisi kapal, sehingga mengalami kesulitan dan tidak kembali muncul ke permukaan laut.
Melihat korban tidak muncul kembali, awak perahu bersama penyedia jasa snorkeling di sekitar lokasi segera melakukan upaya pencarian dan pertolongan. Sekitar 15 menit kemudian, korban berhasil ditemukan di area sekitar bekas baling-baling Kapal MV Viking dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Pandega Pangandaran untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, aparat kepolisian bersama Forkopimda mendatangi lokasi bangkai Kapal MV Viking guna memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan sekaligus sebagai evaluasi pengamanan dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Menindaklanjuti insiden tersebut, AKBP Andri Kurniawan mengimbau seluruh wisatawan agar tidak berenang, melompat, maupun menaiki bangkai Kapal MV Viking. Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas wisata bahari.
“Kami langsung memberikan imbauan kepada pemilik perahu agar tidak membawa wisatawan naik ke Kapal Viking, serta memasang rambu-rambu peringatan di lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bangkai Kapal MV Viking bukan merupakan objek wisata yang aman untuk dinaiki.
“Bangkai kapal tersebut hanya untuk dilihat dari jarak aman, tidak untuk dinaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan terkait insiden tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan para pemilik perahu pesiar agar melarang wisatawan mendekati dan menaiki bangkai Kapal MV Viking.

“Saya mengimbau seluruh pemilik perahu wisata selalu mengingatkan kepada penumpang untuk tidak naik ke perahu Viking untuk menghindari kecelakaan, karena baru saja terjadi kejadian ini. Mudah-mudahan ke depan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian kembali mengingatkan seluruh wisatawan untuk mematuhi aturan keselamatan dan menghindari aktivitas berisiko di sekitar bangkai Kapal MV Viking guna mencegah terjadinya kecelakaan laut di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































