Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, hingga Skema Kripto Abal-abal Terancam, OJK dan Satgas PASTI Bongkar Ribuan Modus Licik yang Selama Ini Menghisap Uang Rakyat Kecil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun arsitektur pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang terintegrasi lintas subsector perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjawab dinamika risiko yang kian kompleks.

Redaksi Siaran Berita by Redaksi Siaran Berita
1 September 2025
in Opini
A A
0
The Financial Services Authority (OJK) PASTI Task Force.

The Financial Services Authority (OJK) PASTI Task Force. (Photo: OJK Central Sulawesi).

879
SHARES
1.3k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Siaran Berita, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun arsitektur pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang terintegrasi lintas subsector perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjawab dinamika risiko yang kian kompleks. Di hulu, OJK memperkuat basis regulasi di hilir, OJK menajamkan fungsi deteksi dini, intervensi, serta penegakan kepatuhan, termasuk melalui instrumen Perintah Tertulis dan kerangka khusus konglomerasi keuangan. Pendekatan “OJK wide” ini dirancang agar kebijakan berjalan konsisten di seluruh industri, sekaligus memberi ruang respon cepat pada potensi gangguan stabilitas dan perlindungan konsumen.

Pilar pertama pengawasan terintegrasi ialah POJK 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Aturan ini menyatukan standar tata kelola dan manajemen risiko pada tingkat grup mulai dari pengaturan peran perusahaan induk, konsolidasi permodalan, hingga pengelolaan transaksi intra-grup untuk menutup celah arbitrase regulasi di perusahaan yang memiliki banyak entitas di berbagai subsektor.

Pilar kedua adalah POJK 31/2024 tentang Perintah Tertulis. Instrumen ini mengharmonisasikan kewenangan OJK memberi perintah yang bersifat korektif—termasuk tindakan korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi—dengan azas principle-based yang selaras amanat UU P2SK. Tujuannya: mendorong penyehatan secara terarah sebelum masalah menjadi sistemik.

Ekosistem terintegrasi ini juga merangkum pengaturan aset keuangan digital transisi kewenangan pengaturan/perizinan dari Bappebti ke OJK berjalan efektif sejak awal 2025 melalui POJK 27/2024 (termasuk kerangka transisi dan pengawasan). Dengan begitu, pengawasan inovasi finansial dan kripto berada dalam satu pagar regulasi finansial yang utuh.

Screenshot 20250901 205347 Gallery

Peran OJK dalam Pelindungan Konsumen dan Masyarakat OJK memperkuat standar perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui paket kebijakan pelindungan konsumen (antara lain POJK Pelindungan Konsumen) yang mewajibkan penerapan tata kelola layanan, transparansi, penanganan pengaduan, hingga sanksi administratif bila terjadi pelanggaran. Penerapannya dikawal lewat edukasi massif, asesmen kepatuhan, dan tindakan penegakan bila diperlukan.

Untuk kanal layanan, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) guna bertanya, mengecek legalitas pelaku usaha, atau menyampaikan pengaduan termasuk eskalasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) jika sengketa memerlukan mediasi independen. Kanal dan mekanisme resmi ini merupakan “jalur aman” yang terdokumentasi untuk meminimalkan kerugian konsumen.

Sinergi OJK & Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dilakukan secara kolektif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) evolusi dari Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga (antara lain OJK, Kominfo, BI, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan lainnya). Sinergi ini memungkinkan aksi serempak: pemblokiran situs/aplikasi, nomor kontak, rekening penampung, sampai proses penegakan hukum. Pada triwulan IV/2024, Satgas PASTI menghentikan 796 entitas illegal indikasi bahwa pola penindakan kini lebih cepat dan terukur.

Banner Publikasi Press Release Gratis

Sinergi juga diperkuat lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pusat komando terpadu untuk menutup celah peredaran dana hasil kejahatan. IASC memfasilitasi pemblokiran rekening/akun dompet digital, koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pembayaran, serta kanal pelaporan publik. Upaya bersama ini melengkapi kerja Satgas PASTI dan kanal pelindungan konsumen OJK.

OJK dan PASTI gencar berantas Pinjol Ilegal (dok: OJK)
OJK dan PASTI gencar berantas Pinjol Ilegal (dok: OJK)

Contoh Kasus Aktual Yang Pernah Terjadi

1) “Omnicom Group (OMC) Palsu”

Pada Juli 2025, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pihak yang memakai nama “Omnicom Group (OMC)” secara tidak sah. Modusnya: memanfaatkan reputasi perusahaan global guna mengelabui masyarakat agar menyetor dana pada skema investasi yang tidak berizin. Tindakan cepat Satgas PASTI menegaskan pentingnya verifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.

2) Morgan Asset Group (MGA)

Kasus ini menyeruak Agustus 2025 setelah sejumlah korban melapor kerugian miliaran rupiah. Satgas PASTI dan OJK menegaskan model penawaran investasi bertimbal balik tinggi tanpa izin merupakan ciri klasik investasi bodong. Pemberitaan menempatkan kerugian terhimpun di belasan miliar rupiah, dan otoritas memperingatkan publik agar tidak mentransfer dana ke rekening entitas tak berizin.

3) “World Pay One (WPONE)” dan skema berbasis AI/kripto

Awal 2025, Satgas PASTI juga menindak entitas seperti World Pay One (WPONE) serta model “server AI/kripto” yang menjanjikan imbal hasil tak wajar. Modus ini menunggangi hype teknologi untuk mengelabui korban lewat aplikasi/tautan yang masif disebar di media sosial. Kominfo melakukan pemblokiran konten, sementara IASC berkoordinasi memutus aliran dana pada rekening penampung.

Apa apa yang perlu dilakukan Publik?

Baca Juga

Screenshot 20240822 080257 Chrome 700x400 1

Resolusi Tanah Air : Menyikapi Peristiwa Sosial dan Gejolak Demonstrasi Di Indonesia

2 September 2025
Eleanor leacok

Melampaui Patriarki Abadi: Analisis Kedudukan Perempuan dalam Panggung Politik di Kota Banda Aceh melalui Pemikiran Eleanor Burke Leacock

1 September 2025
deadline

Budaya “Last Minute”: Produktif karena Terpaksa Produktif?

1 September 2025
Tragedi Affan Kurniawan

Tragedi Affan Kurniawan, Cermin Retaknya Demokrasi dan Urgensi Reformasi Polri

31 August 2025

Cek Legalitas: Pastikan pelaku usaha/investasi berizin OJK. Telusuri melalui situs OJK, Kontak 157, atau APPK. Hindari skema yang menjanjikan imbal hasil tetap/tinggi tanpa risiko.

Gunakan Jalur Pengaduan Resmi: Laporkan segera ke OJK (APPK/157). Jika sengketa tak selesai di internal lembaga keuangan, rujuk ke LAPS SJK untuk mediasi/ajudikasi.

Laporkan Aktivitas Ilegal: Bila menjumpai situs/aplikasi/nomor rekening mencurigakan, laporkan ke Satgas PASTI dan IASC agar pemblokiran bisa segera dilakukan serta dana tak sempat berpindah.

Dengan kombinasi regulasi “OJK-wide” (konglomerasi keuangan, perintah tertulis, dan aset keuangan digital), kanal pelindungan konsumen yang fungsional (157/APPK/LAPS SJK), serta orkestrasi lintas lembaga melalui Satgas PASTI dan IASC, Indonesia memiliki kerangka komprehensif untuk mengurangi risiko sistemik dan meminimalkan kerugian masyarakat akibat keuangan ilegal. Praktik terbaru dari kasus OMC palsu hingga Morgan Asset Group dan skema WPONE membuktikan bahwa pengawasan terintegrasi dan penindakan kolaboratif adalah kunci memutus rantai investasi bodong dan pinjol ilegal.

==============

Redaksi ditulis oleh : Nahdah Humairah Nasrun Hamdat

 

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
Share352Tweet220Share62Pin79SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Melampaui Patriarki Abadi: Analisis Kedudukan Perempuan dalam Panggung Politik di Kota Banda Aceh melalui Pemikiran Eleanor Burke Leacock

Next Post

Mahasiswa KKN MAS 2025 Kelompok 034 Bangun Pojok Literasi di SDN 07 Suak Merambai

Redaksi Siaran Berita

Redaksi Siaran Berita

Related Posts

Screenshot 20240822 080257 Chrome 700x400 1

Resolusi Tanah Air : Menyikapi Peristiwa Sosial dan Gejolak Demonstrasi Di Indonesia

2 September 2025
Eleanor leacok

Melampaui Patriarki Abadi: Analisis Kedudukan Perempuan dalam Panggung Politik di Kota Banda Aceh melalui Pemikiran Eleanor Burke Leacock

1 September 2025
deadline

Budaya “Last Minute”: Produktif karena Terpaksa Produktif?

1 September 2025
Tragedi Affan Kurniawan

Tragedi Affan Kurniawan, Cermin Retaknya Demokrasi dan Urgensi Reformasi Polri

31 August 2025
Next Post
Literasi

Mahasiswa KKN MAS 2025 Kelompok 034 Bangun Pojok Literasi di SDN 07 Suak Merambai

Gedung sd mica dari lantai 2

SD Mica Libur 1 – 4 September 2025, Pembelajaran Dilaksanakan Secara Daring sesuai Himbauan Dinas dan Majelis

FB IMG 1738811148755

Cultural Economics of Indonesian Art Exhibitions: Preserving Heritage Through Contemporary Engagement

IMG 20250901 WA0879

GP Ansor Kecamatan Bandar Bersama TNI-Polri Gelar Deklarasi Damai

jeju

Menangkap Keindahan Berbagai Sudut Pulau Jeju Pakai Galaxy Z Fold7 | Z Flip7, Hasilnya Memukau!

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita