Siaran Berita, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun arsitektur pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang terintegrasi lintas subsector perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjawab dinamika risiko yang kian kompleks. Di hulu, OJK memperkuat basis regulasi di hilir, OJK menajamkan fungsi deteksi dini, intervensi, serta penegakan kepatuhan, termasuk melalui instrumen Perintah Tertulis dan kerangka khusus konglomerasi keuangan. Pendekatan “OJK wide” ini dirancang agar kebijakan berjalan konsisten di seluruh industri, sekaligus memberi ruang respon cepat pada potensi gangguan stabilitas dan perlindungan konsumen.
Pilar pertama pengawasan terintegrasi ialah POJK 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Aturan ini menyatukan standar tata kelola dan manajemen risiko pada tingkat grup mulai dari pengaturan peran perusahaan induk, konsolidasi permodalan, hingga pengelolaan transaksi intra-grup untuk menutup celah arbitrase regulasi di perusahaan yang memiliki banyak entitas di berbagai subsektor.
Pilar kedua adalah POJK 31/2024 tentang Perintah Tertulis. Instrumen ini mengharmonisasikan kewenangan OJK memberi perintah yang bersifat korektif—termasuk tindakan korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi—dengan azas principle-based yang selaras amanat UU P2SK. Tujuannya: mendorong penyehatan secara terarah sebelum masalah menjadi sistemik.
Ekosistem terintegrasi ini juga merangkum pengaturan aset keuangan digital transisi kewenangan pengaturan/perizinan dari Bappebti ke OJK berjalan efektif sejak awal 2025 melalui POJK 27/2024 (termasuk kerangka transisi dan pengawasan). Dengan begitu, pengawasan inovasi finansial dan kripto berada dalam satu pagar regulasi finansial yang utuh.
Peran OJK dalam Pelindungan Konsumen dan Masyarakat OJK memperkuat standar perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui paket kebijakan pelindungan konsumen (antara lain POJK Pelindungan Konsumen) yang mewajibkan penerapan tata kelola layanan, transparansi, penanganan pengaduan, hingga sanksi administratif bila terjadi pelanggaran. Penerapannya dikawal lewat edukasi massif, asesmen kepatuhan, dan tindakan penegakan bila diperlukan.
Untuk kanal layanan, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) guna bertanya, mengecek legalitas pelaku usaha, atau menyampaikan pengaduan termasuk eskalasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) jika sengketa memerlukan mediasi independen. Kanal dan mekanisme resmi ini merupakan “jalur aman” yang terdokumentasi untuk meminimalkan kerugian konsumen.
Sinergi OJK & Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dilakukan secara kolektif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) evolusi dari Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga (antara lain OJK, Kominfo, BI, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan lainnya). Sinergi ini memungkinkan aksi serempak: pemblokiran situs/aplikasi, nomor kontak, rekening penampung, sampai proses penegakan hukum. Pada triwulan IV/2024, Satgas PASTI menghentikan 796 entitas illegal indikasi bahwa pola penindakan kini lebih cepat dan terukur.
Sinergi juga diperkuat lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pusat komando terpadu untuk menutup celah peredaran dana hasil kejahatan. IASC memfasilitasi pemblokiran rekening/akun dompet digital, koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pembayaran, serta kanal pelaporan publik. Upaya bersama ini melengkapi kerja Satgas PASTI dan kanal pelindungan konsumen OJK.

Contoh Kasus Aktual Yang Pernah Terjadi
1) “Omnicom Group (OMC) Palsu”
Pada Juli 2025, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pihak yang memakai nama “Omnicom Group (OMC)” secara tidak sah. Modusnya: memanfaatkan reputasi perusahaan global guna mengelabui masyarakat agar menyetor dana pada skema investasi yang tidak berizin. Tindakan cepat Satgas PASTI menegaskan pentingnya verifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.
2) Morgan Asset Group (MGA)
Kasus ini menyeruak Agustus 2025 setelah sejumlah korban melapor kerugian miliaran rupiah. Satgas PASTI dan OJK menegaskan model penawaran investasi bertimbal balik tinggi tanpa izin merupakan ciri klasik investasi bodong. Pemberitaan menempatkan kerugian terhimpun di belasan miliar rupiah, dan otoritas memperingatkan publik agar tidak mentransfer dana ke rekening entitas tak berizin.
3) “World Pay One (WPONE)” dan skema berbasis AI/kripto
Awal 2025, Satgas PASTI juga menindak entitas seperti World Pay One (WPONE) serta model “server AI/kripto” yang menjanjikan imbal hasil tak wajar. Modus ini menunggangi hype teknologi untuk mengelabui korban lewat aplikasi/tautan yang masif disebar di media sosial. Kominfo melakukan pemblokiran konten, sementara IASC berkoordinasi memutus aliran dana pada rekening penampung.
Apa apa yang perlu dilakukan Publik?
Cek Legalitas: Pastikan pelaku usaha/investasi berizin OJK. Telusuri melalui situs OJK, Kontak 157, atau APPK. Hindari skema yang menjanjikan imbal hasil tetap/tinggi tanpa risiko.
Gunakan Jalur Pengaduan Resmi: Laporkan segera ke OJK (APPK/157). Jika sengketa tak selesai di internal lembaga keuangan, rujuk ke LAPS SJK untuk mediasi/ajudikasi.
Laporkan Aktivitas Ilegal: Bila menjumpai situs/aplikasi/nomor rekening mencurigakan, laporkan ke Satgas PASTI dan IASC agar pemblokiran bisa segera dilakukan serta dana tak sempat berpindah.
Dengan kombinasi regulasi “OJK-wide” (konglomerasi keuangan, perintah tertulis, dan aset keuangan digital), kanal pelindungan konsumen yang fungsional (157/APPK/LAPS SJK), serta orkestrasi lintas lembaga melalui Satgas PASTI dan IASC, Indonesia memiliki kerangka komprehensif untuk mengurangi risiko sistemik dan meminimalkan kerugian masyarakat akibat keuangan ilegal. Praktik terbaru dari kasus OMC palsu hingga Morgan Asset Group dan skema WPONE membuktikan bahwa pengawasan terintegrasi dan penindakan kolaboratif adalah kunci memutus rantai investasi bodong dan pinjol ilegal.
==============
Redaksi ditulis oleh : Nahdah Humairah Nasrun Hamdat