Gowa – Pengurus Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Gowa resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi pelantikan khidmat yang berlangsung di Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sabtu (20/12). Acara ini dirangkaikan dengan Pelatihan Tahsinul Qiroah yang diikuti oleh sedikitnya 500 imam masjid dari seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gowa, unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, Ketua Wilayah IPIM Provinsi Sulawesi Selatan, serta jajaran tokoh agama setempat dan tokoh pemberdayaan internasional Direktur LSKP, M.Kafrawy Saenong. Ketua PW IPIM Sulsel, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag usai melantik IPIM Gowa menyampaikan pesan bahwa imam harus bagus bacaannya. Imam menjadi model teladan di daerah kita semua.
Dalam sambutan Ketua IPIM Gowa yang baru dilantik, H. Zainal Timung, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa program Pelatihan Tahsinul Qiroah ini merupakan langkah awal organisasi untuk memastikan seluruh imam di Kabupaten Gowa memiliki standar bacaan Al-Qur’an yang sesuai dengan kaidah tajwid. “Imam adalah sosok sentral di tengah masyarakat. Melalui pelatihan tahsin ini, kami ingin membekali para imam agar kualitas bacaan dalam salat semakin baik, merdu, dan sesuai makharijul huruf,” ujarnya.
Wakil Bupati Gowa, Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si yang hadir memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif IPIM. Beliau menegaskan bahwa keberadaan para imam masjid sangat sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius. ”Pemerintah sangat mendukung kegiatan ini. Dengan 500 imam yang ikut serta hari ini, kita berharap ada peningkatan signifikan dalam tata kelola ibadah di masjid-masjid kita. Imam yang mumpuni akan membawa ketenangan dan kekhusyukan bagi jamaah,” ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































