Makassar, Sabtu, 25 Oktober 2025, Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat internal di Warung Kopi Haji Edy Makassar hari ini untuk mematangkan persiapan agenda penting yang melibatkan para imam.
Ketua IPIM, Dr. KH. Masykur Yusuf, M. Ag menyampaikan bahwa program ini bertujuan pertama sebagai kegiatan kumpul imam yang akan diselenggarakan pada 1 November 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, dengan target 75 peserta. Kegiatan ini diharapkan mendapat dukungan penuh oleh pembina, institusi pemerintah, sponsor dan sumber dana yang tersedia.
Acara seremonial akan diisi dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ketua IPIM, dan Prof. Dr. KH. Muammar Bakri. Secara teknis, kegiatan ini akan diawali dengan pretest dan pengisian formulir. Peserta yang hadir akan diharapkan dapat mengikuti kegiatan sampai selesai.
Program IPIM ini adalah kegiatan Tahsin Al-Qur’an yang dikhususkan bagi para imam yang belum pernah mengikutinya. Pelatihan ini akan menyasar wilayah Makassar, Gowa dan Maros sebagai lokasi utama, mengingat potensi peserta yang besar karena terdapat kurang lebih 3.000 masjid di ketiga daerah tersebut, tutup Ketua IPIM Sulsel yang memimpin jalannya rapat persiapan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































