Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) & Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Samarinda mengeluarkan pernyataan keras menanggapi tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam insiden bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Kejadian yang memilukan ini dinilai sebagai puncak dari tindakan represif aparat yang tidak seharusnya terjadi.
”Kami mengutuk keras tindakan represif aparat yang telah merenggut nyawa rakyat,” tegas Riyan (Ketua IPNU Samarinda). “Ini bukan sekadar kekerasan, ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.”
Menurutnya, aksi unjuk rasa seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, bukan menjadi arena kekerasan. Mereka juga mengecam penggunaan cara-cara kekerasan dalam mengendalikan massa yang seharusnya dilindungi.
”Nyawa yang melayang adalah bukti nyata kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya secara humanis dan profesional,” lanjutnya. “Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, pelaku diadili secara transparan, dan pimpinan yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya.”
Pernyataan IPNU/IPPNU Samarinda ini selaras dengan seruan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) IPNU yang menginstruksikan seluruh cabangnya untuk mengecam tindakan represif aparat dan menuntut keadilan bagi korban.
Kejadian ini semakin memperpanjang daftar kelam catatan kekerasan aparat terhadap massa aksi di Indonesia. IPNU/IPPNU Samarinda mendesak agar reformasi di tubuh Polri segera dilakukan, dengan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan profesional dalam menghadapi demonstrasi.
”Kami akan terus mengawal kasus ini dan berdiri bersama para korban. Demokrasi tidak boleh ternoda oleh kekerasan,” pungkas pernyataan mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”