Bengkulu — Kamis (27/11), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama para staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti kegiatan Penguatan Pengawasan Pengadaan Bahan Makanan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Yan Sultra I. memberikan peringatan tegas kepada seluruh satuan kerja agar menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Permenimigrasi-Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya integritas, ketepatan perencanaan, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengadaan bahan makanan.
“Tidak boleh ada penyimpangan. Seluruh proses pengadaan harus berpegang pada aturan. Integritas adalah harga mati,” tegas Irjen.
Kalapas Bengkulu, Julianto, menyampaikan komitmennya untuk memastikan jajaran PPK di Lapas Bengkulu menjalankan pengadaan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan pengadaan bahan makanan di lingkungan Pemasyarakatan, sekaligus memastikan kualitas layanan Pemasyarakatan semakin meningkat pada tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































