Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur melaksanakan razia rutin kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang melibatkan petugas pengamanan serta jajaran staf KPLP dan Kamtib, Rabu (11/2).
Kegiatan razia dilakukan dengan menyasar kamar hunian warga binaan secara menyeluruh dan humanis. Pemeriksaan meliputi barang-barang milik warga binaan guna memastikan tidak terdapat benda terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Pelaksanaan razia berlangsung tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Warga binaan turut kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga lingkungan lapas tetap aman.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa razia rutin merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. “Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Salah satu warga binaan mengaku mendukung pelaksanaan razia rutin yang dilakukan petugas. Menurutnya, kegiatan tersebut membuat lingkungan hunian terasa lebih aman dan tertib. “Kami memahami ini demi keamanan bersama, sehingga suasana di dalam lapas tetap kondusif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan razia rutin ini, Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur terus memperkuat pengawasan serta memastikan situasi tetap kondusif, sehingga pelaksanaan pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































