Berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.
Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang akan menggelar PSU pada Tanggal 19 April 2025, bersama 7 daerah lainnya,yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Masyarakat pemilih di Kabupaten Tasikmalaya kembali akan menentukan pilihannya, kepada 3 (tiga) pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Biaya pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut berbagai sumber, diperkirakan Rp 60 miliar. Pelaksanaannya dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya.
Anggaran yang harus dibayar mahal untuk membayar ketidak puasan sebuah hasil pemihan kepala daerah. Kalaulah digunakan untuk pembangunan sarana prasarana umum seperti perbaikan jalan, gedung sekolah yang rusak, dan sarana prasarana umum lainnya, tentu akan lebih bermanfaat bagi rakyat.
Cukup dilematis juga, karena disisi lain, lahirnya pemimpin atau kepala daerah yang terpilih secara legitimate yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa sengketa tentu juga menjadi hal terpenting untuk lajunya sebuah roda pemerintahan.
Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah keputusan MK dengan adanya PSU akan menjadi jawaban akan sengketa ketidakpuasan puasan hasil pilkada?
Jawaban sementara ternyata “Belum menjadi Jaminan”. Karena ternyata setelah Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan dengan biaya yang cukup besar, setelah PSU dibeberapa daerah kembali lagi masih ada ketidakpuasan akan hasil PSU tersebut, sehingga pengajuan gugatan kembali terjadi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, (17/04/2025) ada Tujuh daerah yang baru saja menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menggugat hasilnya kembali ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut gugatan ini berasal dari berbagai kabupaten yang sebelumnya telah menjalankan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025.
Adapun tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Apakah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan mengikuti kembali jejak 7 daerah tersebut diatas? Jawabannya bisa ‘Iya’ bisa ‘Tidak’.
Kabupaten Tasikmalaya dengan visinya “Tasikmalaya yang religius/islami, sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera, serta kompetitif dalam bidang agribusiness di Jawa Barat”. bisa diaktualisasikan pasca PSU dengan karakter masyarakat yang Islami, semoga semua elemen masyarakat bisa menerima hasil PSU dengan legowo, menciptakan situasi dan kondisi yang aman, damai, dan kondusif pasca PSU.
Janganlah hanya karena ketidakpuasan rela mengorbankan masyarakat dengan kembali menggugat ke MK atas hasil PSU. Semoga pula MK membuat ketegasan untuk tidak mengabulkan kembali PSU setelah PSU.
Kalaulah terjadi lagi PSU maka prosesnya akan panjang dan berakibat pada layanan masyarakat menjadi terganggu. Untuk itu, diharapkan seluruh kontestan PSU Kab Tasik mau menerima hasil akhir dari PSU agar kekosongan pemerintahan tidak terjadi, dan janganlah kembali PSU setelah PSU. Semoga…