Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Kabupaten Tasikmalaya Gelar PSU Hari Ini : Semoga Kondusif, Tidak Ada Lagi PSU Setelah PSU

Ade Dedi by Ade Dedi
20 April 2025
in Sorot
A A
0
PSU
852
SHARES
1.2k
VIEWS

Berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.

Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang akan menggelar PSU pada Tanggal 19 April 2025, bersama 7 daerah lainnya,yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Masyarakat pemilih di Kabupaten Tasikmalaya kembali akan menentukan pilihannya, kepada 3 (tiga) pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

Biaya pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut berbagai sumber, diperkirakan Rp 60 miliar. Pelaksanaannya dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya.

Anggaran yang harus dibayar mahal untuk membayar ketidak puasan sebuah hasil pemihan kepala daerah. Kalaulah digunakan untuk pembangunan sarana prasarana umum seperti perbaikan jalan, gedung sekolah yang rusak, dan sarana prasarana umum lainnya, tentu akan lebih bermanfaat bagi rakyat.

Baca Juga

IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
1758197364837 1

RUU Perampasan Aset Dikebut : Aset Koruptor Atau Justru Aset Rakyat Yang Dirampok Negara?

18 September 2025
Kelangkaan BBM Shell Indonesia mengharuskan para pegawai beralih menjadi penjual kopi

Kelangkaan BBM Shell: Pegawai Terpaksa Berjualan Kopi Demi Bertahan Hidup

18 September 2025

Cukup dilematis juga, karena disisi lain, lahirnya pemimpin atau kepala daerah yang terpilih secara legitimate yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa sengketa tentu juga menjadi hal terpenting untuk lajunya sebuah roda pemerintahan.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah keputusan MK dengan adanya PSU akan menjadi jawaban akan sengketa ketidakpuasan puasan hasil pilkada?

Jawaban sementara ternyata “Belum menjadi Jaminan”. Karena ternyata setelah Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan dengan biaya yang cukup besar, setelah PSU dibeberapa daerah kembali lagi masih ada ketidakpuasan akan hasil PSU tersebut, sehingga pengajuan gugatan kembali terjadi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, (17/04/2025) ada Tujuh daerah yang baru saja menggelar Pemungutan  Suara Ulang (PSU) menggugat hasilnya kembali ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut gugatan ini berasal dari berbagai kabupaten yang sebelumnya telah menjalankan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025.

Adapun tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Apakah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan mengikuti kembali jejak 7 daerah tersebut diatas? Jawabannya bisa ‘Iya’ bisa ‘Tidak’.

Kabupaten Tasikmalaya dengan visinya “Tasikmalaya yang religius/islami, sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera, serta kompetitif dalam bidang agribusiness di Jawa Barat”. bisa diaktualisasikan pasca PSU dengan karakter masyarakat yang Islami, semoga semua elemen masyarakat bisa menerima hasil PSU dengan legowo, menciptakan situasi dan kondisi yang aman, damai, dan kondusif pasca PSU.

Janganlah hanya karena ketidakpuasan rela mengorbankan masyarakat dengan kembali menggugat ke MK atas hasil PSU. Semoga pula MK membuat ketegasan untuk tidak mengabulkan kembali PSU setelah PSU.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Kalaulah terjadi lagi PSU maka prosesnya akan panjang dan berakibat pada layanan masyarakat menjadi terganggu. Untuk itu, diharapkan seluruh kontestan PSU Kab Tasik mau menerima hasil akhir dari PSU agar kekosongan pemerintahan tidak terjadi, dan janganlah kembali PSU setelah PSU. Semoga…


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Merupakan Salah Satu Prioritas Pemerintah.

Next Post

Pameran Wayang Daur Ulang Bertajuk “Kawan Wayang”

Ade Dedi

Ade Dedi

Related Posts

IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
1758197364837 1

RUU Perampasan Aset Dikebut : Aset Koruptor Atau Justru Aset Rakyat Yang Dirampok Negara?

18 September 2025
Kelangkaan BBM Shell Indonesia mengharuskan para pegawai beralih menjadi penjual kopi

Kelangkaan BBM Shell: Pegawai Terpaksa Berjualan Kopi Demi Bertahan Hidup

18 September 2025
Next Post
Kawan Wayang

Pameran Wayang Daur Ulang Bertajuk “Kawan Wayang”

image fx 5

Kartini Dan Eksklusifitas Pendidikan Di Indonesia

6e111680 2094 4b9c 945c a4c97f923df1 2

Nugget Nabati Kini Lebih Realistis: Rahasia Teksturnya Ada Pada Hidrokoloid

Pancasila

Peran Nilai-Nilai Pancasila dalam Berkomunikasi di Media Sosial

Rivel Sumigar

Rivel Sumigar: Anak Petani yang Kini Jadi Influencer Hits dan Inspiratif

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Iklan Guest Post
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita