Indonesia baru saja mengukir sejarah dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Sebagai pendidik di bidang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), saya melihat ini sebagai upaya ambisius untuk lepas dari bayang-bayang hukum kolonial Wetboek van Strafrecht. Namun, di balik semangat dekolonisasi itu, ada aroma kegelisahan yang menyengat. Sejumlah pasal di dalamnya justru memicu perdebatan panas: apakah kita sedang bergerak maju menuju kedaulatan hukum, atau justru mundur ke era pengawasan yang represif?
Dalam ruang kelas PKn, kita selalu mendiskusikan bahwa negara hukum yang demokratis harus mampu menyeimbangkan antara ketertiban umum (public order) dan kemerdekaan individu (civil liberty). Namun, jika kita membedah infografis yang viral belakangan ini—terutama terkait Pasal 433 —keseimbangan itu tampak sedang goyah.
“Hantu” Pasal Keonaran: Demokrasi di Ujung Tanduk?
Mari kita soroti Pasal 433 ayat (2). Pasal ini mengancam pidana bagi peserta unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap menimbulkan “keonaran” atau huru-hara. Sekilas, ini terdengar logis demi ketertiban. Namun, bagi saya yang setiap hari berhadapan dengan mahasiswa sebagai agen perubahan, pasal ini terasa seperti “pedang bermata dua”.
Dalam diskursus kewarganegaraan, unjuk rasa adalah instrumen kontrol sosial yang sah. Masalah utamanya terletak pada elastisitas kata “keonaran”. Siapa yang berhak mendefinisikan sebuah aksi itu onar atau tidak? Jika tafsirnya bersifat subjektif di tangan aparat, maka pasal ini sangat berpotensi menjadi alat pembungkaman. Kita khawatir, kritik yang tajam namun damai bisa dengan mudah dituduh sebagai pemicu keonaran hanya karena ada penyusup yang membuat kerusuhan. Ini menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) yang membuat warga negara lebih memilih diam daripada bersuara. Padahal, demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang sedang menuju liang lahat.
Pendidikan Kewarganegaraan: Benteng Literasi Hukum
Di tengah polemik ini, Pendidikan Kewarganegaraan memegang peran krusial sebagai jembatan. Kita tidak boleh membiarkan mahasiswa dan masyarakat terjebak dalam hoaks atau ketakutan yang tidak berdasar, namun kita juga tidak boleh abai terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ada dua hal yang perlu ditekankan:
Hukum Bukan Alat Represi: Mahasiswa harus memahami bahwa hukum dibuat untuk melindungi manusia, bukan untuk mengintai kehidupan privat mereka. Kita perlu mendorong reformasi kepolisian agar penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tafsir liar.
Mengawal Lewat Jalur Konstitusional: Jika sebuah undang-undang dirasa mencederai hak konstitusional warga, jalan keluar di negara demokrasi bukan hanya protes di jalanan, tapi juga melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Inilah kedewasaan bernegara yang harus kita pupuk.
Jangan Sampai “Kado” Menjadi “Bencana”
KUHP baru ini diniatkan sebagai kado kemerdekaan hukum bagi Indonesia. Namun, jangan sampai kado ini justru menjadi bencana bagi hak-hak sipil kita. Negara memang berhak mengatur ketertiban, tetapi negara tidak punya hak untuk menghapuskan kemerdekaan berpikir dan privasi yang menjadi hak paling asasi manusia.
Sebagai akademisi, saya mendesak pemerintah untuk memberikan pedoman implementasi yang sangat ketat agar pasal-pasal “karet” ini tidak ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa. Kita ingin Indonesia yang bermoral, tapi kita juga ingin Indonesia yang tetap merdeka dalam berpendapat. Jangan sampai karena ingin mengejar ketertiban, kita justru membangun tembok penjara bagi demokrasi kita sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































