Cibiru, Kota Bandung– Setiap malam Senin, Masjid Arrohmah di lingkungan RW 06 Jati, Pasirbiru, Cibiru Kota Bandung, ramai oleh jamaah yang antusias mengikuti Kajian Fiqih Sunnah. Agenda rutin ini telah menjadi wadah penting bagi warga untuk memperdalam ilmu agama, khususnya dalam bidang fiqih.
Kegiatan kajian dimulai selepas Maghrib dengan Shalat Maghrib berjamaah, dzikir, dan doa bersama. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi kajian oleh narasumber, dan diakhiri dengan Shalat Isya berjamaah.
Pada Ahad, 28 Desember 2025, kajian dipimpin secara langsung oleh Drs. H. Ayi Sofyan, M.Si, seorang ustadz yang dikenal dengan kedalaman ilmunya. Pada pertemuan tersebut, pokok bahasan yang diangkat adalah “Al-Masajid” (Tentang Masjid), dengan materi yang kaya akan makna dan tuntunan syar’i.
—
Ringkasan Materi Kajian Fiqih “Al-Masajid”
Ustadz Drs. H. Ayi Sofyan, M.Si memulai kajian dengan membedah struktur bahasa dari kata Al-Masajid, yang merupakan bentuk jamak dari Masjid, yang berarti tempat sujud. Beliau menegaskan bahwa Allah SWT menjadikan seluruh hamparan bumi sebagai tempat untuk bersujud, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Al-ardhu kulluha masjidun, illa al maqbarata wa al hammam.”(Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan tempat mandi/WC).
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa masjid pertama yang dibangun di muka bumi adalah Masjidil Haram di Makkah, kemudian disusul oleh Masjidil Aqsha di Palestina.
Keutamaan Membangun Masjid
Ustadz Ayi Sofyan menyampaikan sebuah hadits yang menggambarkan betapa besar ganjaran bagi mereka yang ikut andil dalam membangun masjid,sekecil apapun kontribusinya.
“Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan ridha Allah, walaupun hanya sebesar sarang burung yang hanya cukup untuk menyimpan telurnya, maka Allah akan membangun istana untuknya di surga.”
“Pelajaran pentingnya,” lanjut beliau, “adalah bahwa sekecil apapun partisipasi kita dalam membangun masjid, baik berupa tenaga, pikiran, atau harta, Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih besar, lebih berguna, dan lebih bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.”
Doa Menuju Masjid
Di akhir sesi,para jamaah diajarkan beberapa doa yang dianjurkan ketika berangkat ke masjid, di antaranya:
“Bismillaahi tawakkaltu ‘alallah laa haula walaa quwwata illa billaah.”
(Artinya:Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan tidak ada kekuatan, kecuali atas pertolongan Allah).
Serta doa memohon perlindungan:
“Allaahumma innii a’uudzubika an adhilla au udholla, au azilla au uzalla, au adzlima au udzlama, au ajhal au yujhala ‘alayya.”
(Artinya:Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyesatkan atau aku disesatkan, atau aku tergelincir atau aku digelincirkan, atau aku menzhalimi atau aku dizhalimi, atau aku membodohi atau aku dibodohi).
Kajian ditutup dengan kesimpulan dan penegasan bahwa masjid bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi pusat peradaban, ilmu, dan ketakwaan. Materi kajian ini akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan tema yang tak kalah menarik.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari jamaah. “Alhamdulillah, dengan adanya kajian rutin seperti ini, kami bisa terus belajar dan memperbaiki ibadah, terutama memahami hakikat dan kemuliaan masjid,” ujar salah seorang jamaah, Bapak Wagimin (45), usai mengikuti kajian.
Dengan semangat yang sama, pengurus Masjid Arrohmah berharap kegiatan ini dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat, demi terwujudnya komunitas yang religius dan berilmu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































