Seorang kakek berusia 71 tahun harus menghadapi tuntutan pidana setelah menangkap burung di area Konservasi Hutan Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman penjara karena perbuatannya melanggar ketentuan perlindungan satwa.
Dalam konferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo pada , JPU menyatakan tuduhan terbukti melakukan penangkapan burung yang dilindungi menggunakan alat sederhana. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terdakwa mengaku menangkap burung tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak mengetahui bahwa satwa yang ditangkap termasuk dilindungi. Fakta usia lanjut penipuan serta motif ekonomi disampaikan dalam konferensi sebagai hal yang mencerahkan.
Kuasa hukum pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia kliennya, serta dampak sosial dari hukuman penjara bagi lansia. Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa penegakan hukum tetap perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian satwa.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan pledoi dari pihak penipu. Majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sidang lanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































