Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu pada Selasa, 6 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen kinerja jajaran pemasyarakatan dalam mengawali pelaksanaan tugas dan program kerja Tahun Anggaran 2025 secara terarah, terukur, dan akuntabel.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan sebagai bentuk kesepakatan antara pimpinan dan satuan kerja dalam menetapkan target kinerja, indikator capaian, serta program strategis yang akan dijalankan sepanjang tahun. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan kebijakan dan prioritas kerja agar seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu dapat bergerak selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk kesiapan dan komitmen dalam melaksanakan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian Kinerja ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas, sekaligus instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja guna memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIB Arga Makmur, dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, memperkuat integritas aparatur, serta memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pencapaian target kinerja pemasyarakatan di wilayah Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































