Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menghadiri kegiatan pembukaan Latihan Jambore Pramuka (LJP) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Baden-Powell ke-169, yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 0704 Kota Bengkulu, Minggu (15/2).
Kegiatan pembukaan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi yang berlangsung khidmat di Bumi Perkemahan Kwartir Cabang Kota Bengkulu. Acara ini menjadi momentum penting dalam menumbuhkan semangat kepramukaan, khususnya nilai-nilai kedisiplinan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Peringatan Hari Baden-Powell ke-169 yang dirangkaikan dengan LJP 2026 ini diikuti oleh berbagai unsur kepramukaan dan tamu undangan. Kehadiran Kalapas Bengkulu mencerminkan dukungan penuh jajaran pemasyarakatan terhadap pembinaan karakter generasi muda melalui kegiatan kepramukaan.
Dalam kesempatan tersebut, Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan LJP 2026 dan berharap nilai-nilai positif kepramukaan dapat terus ditanamkan serta diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan pembukaan LJP 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar, ditandai dengan semangat kebersamaan serta komitmen untuk terus menghidupkan nilai luhur Gerakan Pramuka di Kota Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































