Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengikuti kegiatan Pembukaan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk KPA/PPK yang digelar secara daring dari Aula Lapas Bengkulu, Rabu (10/12).
Kegiatan ini merupakan program resmi BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Aman Riyadi.
Dalam arahannya, Aman Riyadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pejabat terkait tata kelola PBJ di lingkungan pemerintahan.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan mendalam tentang PBJ pemerintahan, sehingga KPA dan PPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ungkap Aman Riyadi.
Setelah pembukaan, peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber LKPP, Setiaji Santoso, dengan topik “Pelatihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Penjelasan Teknis Pelatihan PBJP bagi KPA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pengelolaan PBJ di lingkungan pemasyarakatan semakin meningkat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang transparan, efektif, dan tepat sasaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































