Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan sekitar lapas dengan menyalurkan bantuan berupa 10 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, Jumat (30/01). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama jajaran petugas Lapas Bengkulu.
Bakti sosial tersebut menyasar warga kurang mampu, lanjut usia, serta para kuli bangunan yang sehari-hari beraktivitas di sekitar area lapas. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara Lapas Bengkulu dengan masyarakat sekitar.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin berbagi dan hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kepedulian sosial serta kontribusi nyata satuan kerja pemasyarakatan kepada masyarakat.
Masyarakat penerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh jajaran Lapas Bengkulu. Suasana penyerahan bantuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi positif antara petugas pemasyarakatan dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap dapat terus membangun citra pemasyarakatan yang humanis, peduli, dan bermanfaat, tidak hanya di dalam, tetapi juga di luar tembok lapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































