Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, bersama pihak terkait meninjau langsung lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (30/01).
Kegiatan peninjauan tersebut merupakan langkah awal dalam mendukung program pemenuhan gizi yang terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus bentuk kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mengoptimalkan sarana pendukung pelayanan. Lahan yang ditinjau diproyeksikan menjadi fasilitas dapur yang representatif guna menunjang penyediaan makanan bergizi sesuai standar.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menekankan pentingnya perencanaan matang, baik dari sisi lokasi, kelayakan bangunan, maupun aspek sanitasi dan alur distribusi makanan. Menurutnya, keberadaan Dapur MBG nantinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan asupan makanan.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh realisasi pembangunan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesiapan lahan dan koordinasi lintas pihak menjadi fokus utama agar proses pembangunan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap program berjalan dengan perencanaan yang tepat. Dapur MBG nantinya diharapkan mampu menunjang kualitas penyelenggaraan makanan secara lebih optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembangunan Dapur MBG dapat segera terealisasi sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pemenuhan kebutuhan makanan bergizi secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































