Bali selalu tampak menawan bagi para wisatawan, seolah tidak pernah kehilangan daya tariknya sebagai salah satu tempat kunjungan utama baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, di balik padatnya kunjungan wisata dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, semakin terasa ada kondisi yang tidak seimbang antara kemajuan sektor pariwisata dengan keadaan lingkungan, budaya, serta kehidupan masyarakat lokal yang mengalaminya setiap hari. Dari kondisi tersebut, muncul pertanyaan penting yang perlu dikaji lebih lanjut, yaitu apakah pengelolaan pariwisata di Bali sudah sesuai dengan hukum kepariwisataan yang berlaku dan apakah fenomena overtourism yang terjadi saat ini telah melanggar prinsip pariwisata berkelanjutan.
Secara normatif, pengelolaan pariwisata di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan budaya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, terdapat pula prinsip-prinsip dalam hukum pariwisata seperti keberlanjutan, perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengelolaan pariwisata.
Namun, jika melihat kondisi di lapangan, pengelolaan pariwisata di Bali belum sepenuhnya berjalan optimal. Hal ini terlihat dari berbagai permasalahan yang muncul seperti penumpukan sampah, kemacetan, alih fungsi lahan, hingga pelanggaran norma adat. Secara konkret, kemacetan parah sering terjadi di kawasan seperti Canggu akibat tingginya volume kendaraan, jalan yang terbatas, serta maraknya parkir liar di pinggir jalan. Di sisi lain, kawasan Ubud mengalami banyak alih fungsi lahan sawah menjadi villa dan kafe, yang tidak hanya menghilangkan lanskap khas Bali tetapi juga meningkatkan risiko banjir karena berkurangnya daya serap air. Selain itu, sektor pariwisata juga menggunakan sebagian besar air tanah untuk kebutuhan hotel dan fasilitas wisata, sehingga menimbulkan kesenjangan dengan masyarakat lokal serta mengancam sistem irigasi tradisional subak. Tidak hanya itu, masih ditemukan wisatawan yang berperilaku tidak sopan di tempat suci, seperti berpakaian tidak pantas atau membuat konten yang tidak menghormati nilai adat setempat.
Jika dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, kondisi overtourism ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena pengelolaan pariwisata belum mencerminkan prinsip keberlanjutan. Dampak seperti kemacetan, tekanan berlebih pada lingkungan, serta ketidakseimbangan antara jumlah wisatawan dan daya dukung wilayah menjadi indikatornya. Selain itu, masalah sampah, eksploitasi air tanah, serta alih fungsi lahan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kegiatan pariwisata tidak lagi menjaga kelestarian lingkungan secara optimal. Dari sisi prinsip hukum pariwisata, kondisi ini juga belum memenuhi prinsip keberlanjutan karena aktivitas pariwisata justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan tekanan sosial. Prinsip pelestarian budaya juga terlanggar, terlihat dari masih adanya wisatawan yang tidak menghormati norma adat. Selain itu, prinsip keadilan sosial belum terpenuhi karena manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh investor dan pelaku usaha besar, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak negatif seperti kenaikan biaya hidup, krisis air, dan berkurangnya lahan produktif. Kondisi ini juga belum sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait konsumsi yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, serta pengurangan kesenjangan sosial.
Dalam konteks ini, peran pemerintah terlihat masih belum optimal, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian pembangunan pariwisata. Lemahnya pengawasan tercermin dari masih maraknya alih fungsi lahan serta pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali. Selain itu, perizinan usaha pariwisata yang cenderung longgar turut memicu pertumbuhan yang tidak terkontrol. Hal ini juga pernah disoroti oleh WALHI Bali yang menyatakan bahwa pembangunan pariwisata di Bali telah melampaui daya dukung lingkungan akibat lemahnya penegakan regulasi.
Apabila dilihat secara keseluruhan, kondisi pariwisata di Bali saat ini bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan karena pelaksanaan aturan yang belum konsisten dan cenderung setengah-setengah. Secara hukum, kerangka regulasi sudah cukup jelas dan bahkan telah mengarah pada konsep keberlanjutan, namun dalam praktiknya kepentingan ekonomi masih lebih dominan dibandingkan perlindungan lingkungan, budaya, dan masyarakat lokal. Fenomena overtourism menunjukkan bahwa pengelolaan yang tidak terkendali telah mulai menyimpang dari tujuan utama pariwisata itu sendiri. Alih-alih menjadi sarana kesejahteraan, pariwisata justru berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, yang diperlukan bukan lagi penambahan aturan baru, tetapi komitmen yang lebih tegas dalam menjalankan aturan yang sudah ada. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, membatasi pembangunan yang tidak terkendali, serta lebih selektif dalam memberikan izin usaha pariwisata. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus lebih bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Bali memang akan tetap ramai dikunjungi, tetapi perlahan bisa kehilangan identitas, kualitas lingkungan, dan keberlanjutannya sebagai destinasi wisata.
Penulis: Fanny Ainisyah Ath-Thaariq
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































