Blangpidie – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin, 24 Februari 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, dan membahas berbagai aspek kerja sama dalam pembinaan warga binaan serta pemenuhan hak-hak mereka.
“Kunjungan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung kebijakan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Akhmad Heru Setiawan.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional. “Kami siap mendukung program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka reformasi pemasyarakatan. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan regulasi dan tujuan rehabilitasi sosial,” katanya.
Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Dengan kunjungan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Lapas Blangpidie dan Kejari Abdya semakin solid dalam mendukung visi besar tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”