Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate mengikuti apel bersama pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Senin (15/9). Apel bersama ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada pukul 09:30 WIT.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Fauzul Ansori, bersama jajarannya turut serta dalam apel bersama tersebut. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, bertindak sebagai Inspektur Apel bersama pada pagi hari ini.
Otto Hasibuan menekankan pentingnya tindakan nyata dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dengan tindakan yang baik dan profesional, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat menilai ASN melalui tindakan daripada perkataan, sehingga ASN harus bertindak dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya.”
Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjadi contoh yang baik dan mempromosikan nilai-nilai positif.
Dengan demikian, diharapkan ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































