Ternate – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate paparkan Rencana Kerja Dukungan 15 Program Aksi Menteri IMIPAS di bidang Pemasyarakatan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Ternate memaparkan berbagai capaian dan strategi yang telah dilakukan dalam mengimplementasikan program-program ini guna meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di wilayahnya, Sabtu (31/01).
Kalapas Ternate dalam paparannya secara rinci menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan, mulai dari pengembangan ketahanan pangan, peningkatan pembinaan narapidana, optimalisasi pelayanan kunjungan, penguatan integritas petugas, hingga Pemberantasan Narkoba.
“Kami di Lapas Ternate senantiasa berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap program aksi yang telah dirancangkan oleh Menteri IMIPAS, Berbagai inovasi dan perbaikan terus kami lakukan, baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia, demi terciptanya pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berintegritas.” Ujar Faozul Ansori.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Maluku Utara, Bapak Said Mahdar, menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh Lapas Ternate.
“Saya mengapresiasi tinggi upaya dan dedikasi jajaran Lapas Ternate dalam melaksanakan 15 Program Aksi Menteri IMIPAS. Ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Maluku Utara, oleh karena itu, kolaborasi dan koordinasi antar UPT harus terus diperkuat agar kita dapat menjawab setiap tantangan dengan solusi yang efektif.” tegas Said Mahdar.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin memantapkan langkah seluruh UPT Pemasyarakatan di Maluku Utara dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































