Bantul (MTsN 6 Bantul) – Pada Hari Rabu (04/02/26) Sugiyono, S.Pd. mengenalkan sosok ulama besar asal Imogiri, KH Marzuki, kepada guru, pegawai, dan siswa MTsN 6 Bantul dalam sebuah kegiatan pembinaan dan penguatan nilai keagamaan. Kegiatan ini bertujuan menanamkan keteladanan ulama kepada seluruh warga madrasah.
Dalam penyampaiannya, Sugiyono, S.Pd. menjelaskan perjalanan hidup dan keteladanan KH Marzuki sebagai ulama yang dikenal memiliki akhlak mulia, kesederhanaan, serta komitmen kuat dalam dakwah dan pendidikan umat. Sosok KH Marzuki diperkenalkan sebagai figur yang mencontohkan kehidupan yang baik, penuh keikhlasan, serta senantiasa menghidupkan sholawat dalam keseharian.
Sugiyono, S.Pd. menekankan bahwa sholawat bukan hanya amalan lisan, tetapi juga sarana membentuk karakter dan ketenangan batin. Melalui pengenalan sosok KH Marzuki, diharapkan guru, pegawai, dan siswa dapat meneladani nilai-nilai kehidupan yang diajarkan, seperti kesabaran, keistiqamahan, dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
Kegiatan ini mendapat perhatian dan antusiasme dari peserta. Pengenalan tokoh ulama lokal tersebut diharapkan mampu memperkuat pendidikan karakter religius serta menumbuhkan semangat berakhlakul karimah di lingkungan MTsN 6 Bantul.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































