Jember — Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Penelitian Lapang Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Kamis (6/11/2025) di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., bersama jajaran seksi terkait.
Penelitian lapang ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus kegiatan adalah melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan seluas ±108,81 hektar.

Program tersebut menargetkan penerbitan 2.109 bidang sertipikat yang tersebar di enam desa pada tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Jember. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi erat dengan Pemerintah Daerah, instansi teknis, serta masyarakat calon penerima manfaat, sehingga proses redistribusi dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Ghilman Afifuddin menegaskan bahwa kegiatan penelitian lapang merupakan tahapan penting Reforma Agraria untuk memastikan keadilan agraria dan peningkatan akses masyarakat terhadap tanah. Ia juga berharap program ini mampu mendorong peningkatan produktivitas tanah serta pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.

Dengan sinergi seluruh pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan TORA 2025 sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































