JEMBER – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Selasa, 03 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Jember.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., dan diikuti oleh Panitia Ajudikasi PTSL serta para Kepala Desa yang wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Pada tahun ini, PTSL direncanakan akan dilaksanakan pada 166 desa di Kabupaten Jember.

Panitia Ajudikasi PTSL terdiri dari unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, pemerintah daerah, dan perangkat desa yang akan bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan secara khidmat sebagai bentuk komitmen panitia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 secara resmi diberikan amanah untuk melaksanakan seluruh tahapan kegiatan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah masyarakat.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan di tengah masyarakat.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai BerAKHLAK, Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Jember.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































