Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan
Asahan – Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan. Rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan terdiri dari Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P., M.A.S. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Mirwan Rifai, S.ST selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Elfijar Azan Syahputra, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Erwin Marulam Sidjabat, S.E selaku Kepala Subbagian Tata Usaha disambut oleh Teuku Adi Huzaifah, S.Sos selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan beserta jajaran pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan.
Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi tersebut berlangsung pada hari Kamis (18/07). Fokus utama kunjungan kerja dalam rangka koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan adalah untuk percepatan penerbitan sertipikat tanah untuk rumah ibadah, tanah wakaf, dan aset Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan berterima kasih dan mengapresiasi kunjungan kerja dalam rangka koordinasi tersebut, diharapkan pasca kunjungan kerja dalam rangka koordinasi tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dapat segera menerbitkan sertipikat tanah untuk kepentingan umum.
Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ke Dinas Permukiman dan Permukiman diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah di Kabupaten Asahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”