Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat dan Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kabupaten Langkat pada Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., didampingi oleh pejabat pengawas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Komisi II DPR RI sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Bapak Sri Pranoto, S.SiT., M.M., bersama Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., serta Bupati Langkat, Bapak H. Syah Afandin, S.H.
Adapun sertipikat Program PTSL yang diserahkan merupakan produk dari beberapa satuan kerja pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Kantor Pertanahan Kota Binjai, serta Kantor Pertanahan Perwakilan Kabupaten Batu Bara.
Melalui penyerahan sertipikat tanah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, perlindungan dari potensi sengketa, serta kemudahan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan menggerakkan perekonomian lokal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mendukung pelaksanaan reforma agraria, serta mempercepat pembangunan daerah yang berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































