Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan penyerahan hasil pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Penyerahan hasil pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.5, Bapak Junaidi M. Doloksaribu, S.T., M.Si., sebagai instansi yang memerlukan tanah.
Hasil pengadaan tanah yang diserahkan mencakup dokumen administrasi pengadaan tanah, daftar nominatif, peta bidang tanah, serta salinan dokumen pendukung lainnya yang merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan TIP Jalan Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penyerahan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi wujud dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional di bidang infrastruktur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengadaan tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran pembangunan bagi kepentingan umum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































