Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan pertemuan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam mendukung percepatan pelayanan pertanahan dan perizinan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini membahas sejumlah isu strategis, khususnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang, percepatan proses perizinan berusaha, serta tindak lanjut permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025, sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian dalam mekanisme, persyaratan, dan koordinasi antarinstansi, sehingga diperlukan pemahaman bersama agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Dalam diskusi tersebut, masing-masing instansi menyampaikan peran dan kewenangannya guna memastikan setiap proses pelayanan berjalan selaras dengan regulasi terbaru. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui komunikasi yang intensif dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika regulasi serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan PUPR dan DPMPTSP Kota Lhokseumawe menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antarinstansi, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan investasi di Kota Lhokseumawe.
Dengan adanya pertemuan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan, PUPR, dan DPMPTSP semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.
Sumber : Instagram Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































