Aceh Tamiang — Dalam rangka percepatan pemulihan pascabanjir, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong pemulihan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang pada agenda bulan lalu. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan sinergi antar satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan layanan pertanahan dapat kembali berjalan normal.
Tim dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe hadir langsung membantu proses pembersihan area kantor, penataan ulang ruang kerja, serta pemulihan sarana dan prasarana yang terdampak banjir. Selain itu, dukungan juga diberikan dalam penanganan dan penataan dokumen agar tetap aman dan tertib.
Partisipasi tersebut menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kerja bersama antar kantor pertanahan dalam menghadapi situasi darurat. Melalui kolaborasi lintas satuan kerja, proses pemulihan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa keterlibatan ini merupakan komitmen bersama untuk saling mendukung, khususnya dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga memastikan sistem layanan dapat segera kembali berjalan efektif.
Dengan adanya dukungan berbagai pihak, kondisi operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang berangsur pulih dan siap kembali memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi dan kepedulian antar unit kerja diharapkan terus terjaga sebagai fondasi penguatan pelayanan pertanahan ke depan.
Sumber : Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































