Masamba — Dalam upaya memperkuat koordinasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara bersama Pengadilan Agama Masamba resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengukuran bidang tanah, layanan pencatatan blokir dan sita terintegrasi, serta koordinasi data dan informasi perkara pertanahan.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara pada 20 November 2025, dengan suasana formal dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam sinkronisasi data pertanahan dan penanganan perkara yang melibatkan aspek hukum agraria.
Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 353/KPA.W20-A21/HM1.1.1/X/2025 dari Pengadilan Agama Masamba dan UP.04.01/1450-73.22/X/2025 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi kedua instansi untuk menjalankan kerja sama secara sistematis dan terstruktur.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ibu Nirwana, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Masamba, dan Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dari masing-masing instansi sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan PKS secara transparan dan akuntabel.
Ketua Pengadilan Agama Masamba berharap kerja sama dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama terkait perkara pertanahan yang sering membutuhkan data teknis dan informasi spasial. Beliau berharap koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat proses persidangan dan meminimalkan kesalahan data di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata implementasi transformasi layanan pertanahan, khususnya dalam mendukung integrasi data antara lembaga pertanahan dan lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kecepatan, keakuratan, dan kepastian hukum.
Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pengukuran bidang tanah yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama. Dengan adanya koordinasi langsung, proses pengukuran dapat dilakukan lebih cepat dan memiliki validitas data yang lebih kuat.
Selain itu, kerja sama terkait pencatatan blokir dan sita terintegrasi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, terutama dalam mencegah pengalihan hak atas tanah yang sedang berstatus sengketa atau menjadi objek perkara. Integrasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah konflik agraria yang berpotensi muncul di kemudian hari.
Koordinasi data dan informasi perkara pertanahan menjadi poin penting lainnya dalam PKS ini. Dengan data yang saling terhubung, baik Kantor Pertanahan maupun Pengadilan Agama dapat mengakses informasi secara lebih cepat dan akurat, sehingga mendukung penyelesaian perkara secara profesional dan transparan.
Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama sebagai simbol persatuan dan komitmen kedua instansi dalam melaksanakan amanat kerja sama tersebut. Para peserta berharap agar kemitraan ini dapat terus berlanjut dan berkembang demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Utara.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Kantor Pertanahan Luwu Utara dan Pengadilan Agama Masamba menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MenujuKotaLengkap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































