Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Pembentukan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian pada Kawasan Tertentu Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 23–25 Februari 2026, bertempat di Ballroom Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga, antara lain perwakilan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta pejabat teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Konsinyering tersebut membahas akselerasi layanan izin tinggal keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui pembentukan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian yang selanjutnya disebut ULTIMA I’M SEZ.
Dalam forum tersebut ditegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan, prosedur, dan mekanisme kerja antarinstansi guna menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien. Kemudahan dalam pemeriksaan orang dan barang dari luar negeri menjadi bagian penting untuk menjamin kecepatan serta kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menanamkan investasi di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk respon proaktif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di KEK.
Selain itu, dibahas pula atensi khusus terhadap satuan kerja yang masih melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tanpa persetujuan Direktorat TPI Laut, yang berpotensi menimbulkan temuan pengawasan terkait PNBP. Untuk itu, perusahaan dengan jetty yang memiliki frekuensi kedatangan kapal tinggi didorong untuk ditetapkan sebagai terminal khusus (tersus), sedangkan bagi yang frekuensinya rendah agar menggunakan mekanisme clearance sesuai ketentuan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan keraguan terkait nilai investasi investor dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), guna memastikan kepatuhan dan akuntabilitas proses pelayanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun pedoman yang komprehensif sebagai dasar pembentukan ULTIMA I’M SEZ, sehingga pelayanan keimigrasian di kawasan tertentu dapat berjalan optimal, mendukung iklim investasi, serta tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































