Barru – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forkopimda, akademisi, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat menggelar rapat koordinasi di Baruga Singkerru Adae, Rujab Bupati Barru, Minggu (31/8/2025). Pertemuan ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di tengah dinamika situasi nasional.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, didampingi Ketua DPRD Drs. H. Syamsudin Muhidin, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, Dandim 1405/Parepare Letkol Kav S. Simanjuntak, Kajari Barru Syamsurezky, Wakil Bupati Andi Abustan, serta unsur TNI AL, Satpol PP, OPD, hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolres Barru menegaskan pentingnya langkah preventif dari semua pihak agar situasi tetap aman dan kondusif. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang bisa memicu keresahan.
“Demonstrasi dijamin undang-undang, tetapi tindakan anarkis dan penjarahan jelas dilarang. Saya berharap para tokoh menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan potensi kerugian bila aksi tidak terkendali berkembang menjadi pengrusakan. Menurutnya, aparat bersama pemerintah siap membuka ruang komunikasi agar aspirasi masyarakat tersalurkan dengan tertib.
Sejumlah akademisi dan tokoh agama turut menyampaikan pandangan. Rektor Itba Algazali bersama perwakilan DDI Mangkoso menegaskan mahasiswa diarahkan untuk tidak terprovokasi, sekaligus mendorong adanya solusi ekonomi dan pendekatan spiritual.
Sementara itu, FKUB, NU, Muhammadiyah, Karang Taruna, KNPI, dan Kemenag Barru menyatakan komitmennya menjaga kondusifitas, meredam isu hoaks, serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”