Barru – Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barru, mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 65 Barru di Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Senin (27/10/2025).
Rombongan meninjau sejumlah fasilitas sekolah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo, seperti WC umum, ruang guru, laboratorium komputer, ruang kelas, serta asrama putra dan putri.
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 65 Barru, Haris, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa sekolah yang dipimpinnya menampung 78 siswa, terdiri dari 40 siswa SD dan 38 siswa SMP.
Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, menyatakan kunjungan ini merupakan bentuk sinergitas lintas sektor untuk mendukung program prioritas Presiden.
Polres Barru mendukung setiap upaya pemerintah dalam menciptakan generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Kami juga siap membantu memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan belajar mengajar,” jelas Kapolres.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Wakil Bupati Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., Ketua DPRD Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., Danramil Tanete Riaja Kapten Inf Bakhtiar, Kajari Syamsuresky, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Barru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































