25 November 2025 Bengkulu – Karutan Bengkulu, Yulian Fernando, menghadiri undangan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Bengkulu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11).
Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, disaksikan oleh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu. Kesepakatan ini menjadi tonggak kerja sama penting dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Dalam pandangannya, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando menilai kegiatan tersebut sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, pidana kerja sosial akan memberikan ruang pembinaan yang lebih humanis dan produktif tanpa harus langsung berujung pada penahanan.
“Pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mendorong perubahan perilaku pelaku tindak pidana sekaligus menekan angka overkapasitas di dalam rutan maupun lapas. Kegiatan hari ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pembinaan,” ujar Yulian ditemui usai kegiatan.
Yulian menegaskan bahwa Rutan Bengkulu selalu siap berkolaborasi untuk menyukseskan program tersebut. Menurutnya, pembinaan tidak hanya dilakukan di balik jeruji, melainkan juga melalui pendekatan sosial yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.
“Rutan pada prinsipnya mendukung setiap upaya yang mengedepankan pembinaan. Selama proses penjatuhan pidana kerja sosial dilakukan berdasarkan regulasi dan koordinasi yang baik antarinstansi, maka ini akan menjadi program yang sangat positif bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan keadilan berjalan secara lebih efektif dan berkeadaban. Ia menilai bahwa pendekatan pembinaan harus selaras dengan nilai kemanusiaan serta membuka jalan bagi para pelaku untuk kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Bengkulu siap mengawasi sekaligus mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan sesuai pedoman dan tidak disalahgunakan.
Melalui MoU ini, Provinsi Bengkulu memasuki babak baru dalam penerapan pidana berbasis pembinaan sosial, yang diharapkan meningkatkan kualitas keadilan dan mengurangi tindak pidana berulang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































