Bantul (MTsN 6 Bantul) – Kasi Dikmad Kemenag Bantul, Ahmad Musyadad mengapresiasi kehadiran tamu studi tiru MGMP Bahasa Arab Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (21/1/2026) di Aula MTsN 6 Bantul. “MTsN 6 Bantul adalah penerima juara 1 madrasah award. “Banyak prestasi yang diraih oleh madrasah sehingga bisa ditiru hal-hal yang baik,” kata Musyadad.
Sebanyak 25 guru Bahasa Arab dari Kabupaten Kediri Jawa Timur berkunjung ke MTsN 6 Bantul dalam rangka studi literasi dan adiwiyata. Sambutan luar biasa disampaikan MTsN 6 Bantul. “Kami bisa menimba ilmu dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh MTs yang ada di Kabupaten Kediri,” tandas Sugiyono saat memberi sambutan.
Rina Harwati, Nurhadi, Wiwik Muslimatun, dan Ma’mur Amprani penyampai materi literasi, praktik baik pembelajaran Bahasa Arab, dan adiwiyata. “Literasi mengantarkan madrasah meraih berbagai prestasi siswa, guru, dan lembaga,” ungkap Rina. Sementara itu, Nurhadi dan Wiwik berbagi praktik baik pembelajaran Bahasa Arab melalui lagu dan media untuk mempermudah pemahaman siswa. Terakhir Ma’mur Amprani menyampaikan materi adiwiyata. “Semua mapel harus mengintegrasikan adiwiyata dan seluruh warga madrasah harus terlibat aktif,” tutur Ma’mur. Acara berakhir dengan studi lingkungan. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































