TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan Pemerintah Kota Tangsel tidak akan memberikan pembelaan sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual anak, menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan di SD Negeri Rawa Buntu 1, Kota Tangsel
Penegasan tersebut, disampaikan Pilar saat meninjau langsung sekolah tersebut bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel, Rabu (21/1/2026).
“Kalau sudah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada toleransi. Tidak ada pembelaan dari pemerintah daerah. Justru akan kami dorong agar diproses hukum seberat-beratnya,” tegas Pilar.
Pilar memastikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Pemkot Tangsel memfokuskan langkah pada perlindungan serta pemulihan para korban.
“Yang paling penting sekarang adalah anak-anak. Kami pastikan pendampingan, konseling, dan pemulihan psikologis berjalan agar trauma mereka bisa dipulihkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Pilar, sebanyak 25 siswa dilaporkan menjadi korban dan masih dalam proses pendalaman. Para korban sementara waktu diistirahatkan dari aktivitas sekolah dan menjalani pemulihan bersama orang tua masing-masing, dengan pendampingan penuh dari DP3AP2KB.
Terkait status pelaku, Pilar menegaskan Pemkot Tangsel akan mengambil langkah tegas apabila kepolisian telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Begitu ada penetapan tersangka, kami akan mengusulkan kepada Pak Wali Kota untuk bersurat ke kementerian terkait agar yang bersangkutan diberhentikan dan tidak lagi berada di lingkungan pendidikan. Ini komitmen kami,” jelasnya.
Pilar juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku pernah tersangkut kasus serupa pada 2011, yang menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh tenaga pendidik.
“Pelecehan seksual ini sangat berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merusak mental, moral, dan masa depan anak-anak kita. Trauma ini bisa terbawa seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Tangsel akan memperketat pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk melarang kegiatan ekstrakurikuler di ruang tertutup.
“Tidak boleh lagi ada kegiatan di ruang tertutup dan terkunci. Kalau menggunakan kelas, pintu harus dibuka. Semua aktivitas harus bisa diawasi,” kata Pilar.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga mewajibkan pemasangan dan pengaktifan CCTV di ruang kelas, lorong sekolah, hingga ruang guru.
“CCTV harus aktif dan tidak boleh dimatikan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh. Ini upaya pencegahan agar tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan menyimpang,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































