Rabu, 3 Desember 2025 Bertempat di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat di lingkungan kerja Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang diusulkan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi batas tanah, pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, serta konfirmasi data subjek dan objek kepada pemilik dan pihak terkait. Penelitian lapang menjadi tahapan krusial untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Ketua Tim Panitia A, Elrianto Sara, S.H, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menegaskan bahwa penelitian lapang merupakan fondasi utama dalam penerbitan sertipikat pertama kali.
“Penelitian lapang adalah tahap krusial untuk memastikan bahwa data yang kami terima benar-benar sesuai kondisi nyata di lapangan. Dengan verifikasi langsung, kami memastikan setiap bidang tanah yang akan diterbitkan sertipikatnya memiliki kejelasan batas, keabsahan data yuridis, serta bebas dari sengketa,” ujar Elrianto.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Toraja Utara untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya.
Pelaksanaan penelitian lapang ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah pertama kali, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah secara sah dan terlindungi.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#PemeriksaanTanah
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































