Bekasi, 18 Oktober 2025_
Mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi kelompok 5 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kampung Bugel Salam Poncol RT 02 RW 02, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025 dengan dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari warga setempat dan perwakilan mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat”, dengan topik utama “Konsep Bank Sampah dan Edukasi Pilah Pilih Sampah”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sambutan dari Abdul Aziz Maulana sebagai ketua kelompok 5 kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Aa Setiawan, perwakilan mahasiswa dari Program Studi Manajemen, yang memberikan edukasi mengenai cara memilah sampah organik dan anorganik, serta sistem kerja bank sampah di tingkat RT. Peserta terlihat antusias dalam mengikuti sesi tanya jawab dan praktik langsung pemilahan sampah.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, terbentuk pula pengurus Bank Sampah RT 02 RW 02, dengan Ibu Titi terpilih sebagai ketua pengelola. Pembentukan ini menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di lingkungan warga, sekaligus bukti nyata kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat.
Melalui kegiatan PKM ini, mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi berharap dapat mendorong perubahan positif dalam pola hidup masyarakat, serta menjadikan Desa Hegarmanah sebagai contoh lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya kelola sampah secara mandiri. (Red.AS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”