TKIT Al-Fadiyah mengadakan kegiatan Manasik Haji Cilik sebagai upaya mengenalkan rukun Islam kelima kepada peserta didik sejak usia dini. Kegiatan edukatif ini berlangsung pada Kamis (27/11) di Asrama Haji Sudiang dan diikuti sekitar 70 siswa.
Kegiatan ini bertujuan mengenalkan rukun dan manasik haji secara sederhana, menanamkan nilai ketaatan kepada Allah, serta melatih kedisiplinan, kerja sama, dan kemandirian anak. Melalui belajar langsung di lapangan, siswa diajak memahami ibadah haji dengan cara yang menarik dan menyenangkan.

Rangkaian manasik dimulai dengan pembukaan dan doa bersama, lalu dilanjutkan dengan praktik thawaf mengelilingi miniatur Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, melempar jumrah, hingga tahallul simbolis. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama para guru dan pembimbing.

Nur Intan salah satu Guru TKIT Al-Fadiyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pembiasaan ibadah sejak dini. “Manasik Haji Cilik ini kami rancang agar anak-anak tidak hanya mengenal rukun Islam lewat teori, tetapi juga merasakannya melalui simulasi yang menyenangkan. Semoga pengalaman ini menumbuhkan kecintaan mereka pada ibadah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pihak sekolah berharap siswa dapat merekam pengalaman keberagamaan yang positif, serta tumbuh sebagai pribadi yang disiplin, mandiri, dan mencintai ajaran Islam sejak kecil.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































