Pengukuran tanah merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran tanah, sertipikasi, maupun layanan pertanahan lainnya. Kehadiran pemilik atau pihak yang diberi kuasa sangat berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan di lapangan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Mirwan Rifai, menjelaskan bahwa kehadiran pemilik memiliki dampak langsung terhadap kualitas hasil pengukuran. Beliau menyampaikan :
“Kehadiran pemilik atau penunjuk batas sangat membantu memastikan batas tanah yang diukur benar sesuai kondisi lapangan. Ini penting untuk menghindari salah ukur dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.”
Menurut beliau, pemilik tanah adalah pihak yang paling memahami batas-batas lahan. Dengan hadir langsung, pemilik dapat menunjukkan titik batas yang tepat sehingga petugas tidak salah dalam menentukan posisi patok.
Selain itu, kehadiran pemilik juga berperan besar dalam percepatan proses pengukuran. Ketika informasi batas disampaikan langsung, petugas dapat bekerja lebih cepat tanpa perlu melakukan klarifikasi tambahan. Hal ini turut meminimalkan terjadinya kesalahan maupun potensi perselisihan dengan pemilik lahan di sekitarnya.
Namun, bagi pemilik yang tidak dapat hadir, pengukuran tetap bisa dilaksanakan. Prosesnya dapat diwakilkan melalui surat kuasa, yang diberikan kepada seseorang yang dipercaya untuk bertindak sebagai penunjuk batas selama kegiatan berlangsung.
Dengan hadirnya pemilik atau pihak yang diberi kuasa, pengukuran tanah dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan akurat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hasil pengukuran tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































