Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, melantik dan mengambil sumpah/janji Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kelancaran, ketertiban, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya komitmen, integritas, serta kerja sama seluruh panitia dan satuan tugas dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, disampaikan pula agar seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan profesionalisme, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































