Penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah berupa Sekolah Rakyat dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang pada Jumat, 9 Januari 2026. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Hamri Yahya, S.Sos., M.M., kepada Asisten Pelelang Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Bapak Alamsah S., S.H., bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendidikan, guna menunjang pelayanan publik yang lebih optimal.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































