Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (06/07/2026). Kegiatan ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan masukan terhadap materi dan substansi RUU yang diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wamen Ossy di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
FGD diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, para Wakil Ketua, serta Anggota Komisi II DPR RI. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyerap berbagai pandangan sehingga regulasi yang disusun dapat lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Menurut Wamen Ossy, kualitas sebuah regulasi sangat ditentukan oleh keterbukaan dalam menerima masukan dari berbagai pihak.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Ia menilai regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat di bidang pertanahan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Berbagai masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan kajian untuk penyempurnaan naskah RUU sebagai landasan pembentukan sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































