Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik untuk memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan terukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (07/07/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri Nusron.
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu pelayanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu yang ditetapkan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya petugas ukur serta menerapkan mekanisme penyelesaian berkas berdasarkan prinsip first in, first out.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbaunya.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem ini, diharapkan antrean dan tunggakan permohonan pengukuran dapat dikurangi, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































