Palu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Rabu (29/07/2026).
Penandatanganan komitmen dilakukan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan transformasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah sehingga pelayanan pertanahan dan tata ruang semakin berkualitas serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujarnya.
Menurut Dedi, penguatan kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada pemerintah daerah berupa peningkatan pendapatan daerah. Yang tidak kalah penting adalah penyelamatan aset pemerintah daerah, karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan daerah dan menghilangkan potensi pendapatan,” tambahnya.
Kolaborasi ini juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa KPK berperan dalam penguatan koordinasi, supervisi, integritas, dan pencegahan korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mendukung pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan memberikan dukungan dari sisi kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri Wibisono mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen kerja sama tersebut.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan kesiapan seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
“Saya sebagai Gubernur dan para bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Ia menilai tertib administrasi pertanahan akan memberikan manfaat besar bagi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, komitmen yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
“Kami pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkas Anwar Hafid.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































