Bengkkulu — Bagian Kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting terkait Pemutakhiran Data Pegawai Pemasyarakatan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemasyarakatan (SIMWAIPAS), Senin (19/01/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rencana perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berdampak langsung pada administrasi dan status kepegawaian. Oleh karena itu, diperlukan basis data pegawai yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi melalui aplikasi SIMWAIPAS.
Melalui rapat koordinasi virtual tersebut, pengelola kepegawaian mendapatkan pemaparan teknis mengenai mekanisme pemutakhiran data, peran aktif setiap pegawai dalam melakukan verifikasi data mandiri, serta pentingnya ketepatan administrasi guna menghindari kendala kepegawaian di kemudian hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa pemutakhiran data kepegawaian merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
“Pemutakhiran data pegawai melalui SIMWAIPAS sangat penting untuk memastikan seluruh administrasi kepegawaian berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendorong seluruh jajaran agar proaktif dan bertanggung jawab dalam mendukung proses ini,” ujar Julianto.
Ia juga menambahkan bahwa keakuratan data kepegawaian berpengaruh langsung terhadap kelancaran hak dan kewajiban pegawai, termasuk proses penggajian dan tunjangan kinerja.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Bengkulu menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan manajemen sumber daya manusia yang profesional, transparan, dan berbasis sistem digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































