KABUPATEN PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi membatalkan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang Selatan (Tangsel).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Pandeglang, Hj. Radin Dewi Setiani, melalui pernyataan resminya.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari para ulama, Wakil Gubernur Banten, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Dengan ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa kerja sama pengolahan sampah dengan Kota Tangerang Selatan resmi dibatalkan,” kata Radin, Senin 1 September 2025.
Lebih lanjut, Radin menyampaikan, bahwa Pemkab Pandeglang akan berupaya maksimal untuk mengelola sampah secara mandiri.
Kemudian, Radin menjelaskan, fokus utama pengelolaan sampah ke depan adalah memprioritaskan sampah yang berasal dari wilayah Pandeglang sendiri.
“Ke depan kami akan berusaha agar pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang berjalan lebih baik lagi, serta mampu ditangani dengan potensi dan sumber daya yang ada,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Pandeglang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola lingkungan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat lokal.
Sebelumnya, Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian mendesak. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang semakin terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung hingga akhir Desember 2025.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah darurat untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan.
“Hari ini kita masih mengandalkan TPA Cipeucang yang kapasitasnya makin terbatas. InsyaAllah masih bisa sampai akhir Desember,” kata Benyamin, saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Serua Ciputat, Senin 1 September 2025.
Sementara itu, saya dorong para pengembang perumahan mengelola sampahnya sendiri. Ada yang dengan MRF, ada yang memilah sampah plastik menjadi batako melalui TPS3R,” tambahnya.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”