Bima, 6 Januari 2026 — Ketua Persatuan Keluarga Besar Ntoke (PKBN) Bima–Makassar mendesak Pemerintah Kabupaten Bima agar lebih serius dan responsif dalam menanggapi permohonan perbaikan jalan rusak lintas Nunggi–Ntoke yang hingga kini belum mendapatkan penanganan maksimal.
Jalan lintas Nunggi–Ntoke merupakan akses vital bagi masyarakat, khususnya warga Desa Ntoke dan sekitarnya, yang digunakan untuk mobilitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta aktivitas sosial lainnya. Namun, kondisi jalan yang rusak parah dinilai telah lama dikeluhkan masyarakat dan berpotensi menghambat pertumbuhan serta keselamatan pengguna jalan.
Ketua PKBN Bima–Makassar menegaskan bahwa persoalan infrastruktur jalan tidak boleh dianggap sepele, mengingat jalan tersebut menjadi urat nadi penghubung antarwilayah. Ia menyayangkan lambatnya respons pemerintah daerah meskipun berbagai permohonan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui jalur resmi.
“Pemerintah Kabupaten Bima harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Perbaikan jalan lintas Nunggi–Ntoke bukan sekadar tuntutan, tetapi kebutuhan mendesak demi keselamatan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua PKBN Bima–Makassar meminta agar pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten dapat bersinergi dan menjadikan perbaikan jalan tersebut sebagai prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, tanpa adanya langkah konkret, ketimpangan pembangunan antara wilayah akan terus terjadi.
Ketua PKBN Bima–Makassar juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat hingga pemerintah daerah mengambil tindakan nyata. Harapannya, perbaikan jalan lintas Nunggi–Ntoke dapat segera direalisasikan demi kepentingan bersama dan kemajuan daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































