Ketua Perhimpunan mahasiswa katolik republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari Selestianus Revliandi mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh kapolres Bombana bersama anggota dalam penanganan masa aksi damai yang sedang melintas dijalanan depan polresta bombana menuju titik aksi di kantor bupati.
Berdasarkan infromasi yang beredar di media, masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu saat menggelar unjuk rasa penolakan PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (18/2/2026).
Titik aksi tersebut bertujuan di Kantor Bupati Bombana, bukan di Polresta bombana. Namun setelah melintas di depan Polresta Bombana, mobil sound masa aksi tiba-tiba diberhentikan oleh apparat kepolisian. Dalam kondisi tersebut, massa kemudian menyampaikan aspirasinya. Namun, hal itu justru mendapat penolakan yang disertai tindakan intimidasi. Pada Saat itu Kapolres Bombana tidak terima lalu mendatangi mobil sound kemudian menangkap salah satu masa aksi. Bahkan ada yang mendapat tekanan hingga sopir dan massa aksi diamankan serta dipaksa masuk ke Polres.
Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan karena izin pelaksanaan unjuk rasa dinilai terlambat disampaikan.
Menanggapi peristiwa tersebut (PMKRI) Cabang kendari mengecam keras tindakan ugal-ugalan dari unsur pimpinan Polres Bombana bersama anggota yang melakukan intimidasi dan dugaan tindakan represif terhadap masa aksi demonstrasi.
Ketua PMKRI Cabang Kendari Selestianus Revliandi Menilai bahwa tindakan tersebut menglanggar Hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang di jamin oleh Undang-undang. Pihak kepolisian seharusnya mengawal kegiatan demonstrasi tersebut dengan mengedepankan prinsip humanis dan dialogis untuk menjaga aspirasi di ruang publik berjalan secara demokratis, tertip dan damai, bukan membungkam suara masyarakat dengan cara intimidasi.” Ucapnya (22/2/26)
Menurut Selestianus, Secara normatif tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, penyampaian pendapat di muka umum telah di atur dalam Peraturan kapolri (PERKAP) No 7 tahun 2012 bahwa setiap kegiatan unjuk rasa harus di beritahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri, kemudian, Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana juga jelas dalam pasal 256 menyatakan setiap unjuk rasa harus diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan dilarang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
Jika dilihat peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu pada Rabu (18/2/2026). Bahwa unjuk rasa tersebut telah di lakukan pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian aksi berjalan tertip dan damai.
Bukan hanya itu Selestianus, menilai bahwa tindakan pemberhentian masa aksi yang dilakukan oleh Kapolres bombana bersama anggota, tidak memenuhi syarat ketentuan norma hukum untuk dilakukan penhentian/pembubaran. Hal ini dikerenakan aksi tersebut terlebih dahulu di lakukan pemberitahuan meskipun terlambat namun sudah ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Kemudian dalam aksi demonstrasi ini juga berjalan dengan tertip damai tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, tidak menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
“Aparat kepolisian seharusnya memahami dengan bijaksana tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, penyampaian pendapat di muka umum harus mengedepankan pendekatan komunikasi yang baik terhadap demonstran, pengendalian emosi antara aparat dan masa aksi, penghormatan Hak asasi Manusia.” Jelas Selestianus
Berdasarkan hal tersebut PMKRI cabang Kendari Mendesak Kapolda Sultra segera melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pengamanan aksi demonstran secara tidak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolda Sultra segera memberhentikan Kapolres Bombana. Juga Kapolres bombana segera mundur dari jabatan karena kami nilai gagal menjalankan tugas institusi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik di tengah upaya reformasi Polri.” tutup Selestianus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































